Artikel Bahasa Melayu
Menakar Legitimasi Daftar Teroris (2)

HOME

Teka-Teki Tragedi 911
Mengungkap Kemisteriusan Hambali (1)
Mengungkap Kemisteriusan Hambali (2)
Menakar Legitimasi Daftar Teroris (1)
Menakar Legitimasi Daftar Teroris (2)
Rekonstruksi Peradaban untuk Melawan Terorisme
Geopolitik Islam vis-à-vis Barat
Terorisme Dalam Perspektif Barat dan Islam
Fundamenlatisme Dan Kekerasan Agama
Terorisme Dalam Perspektif Barat dan Islam
Terorisme Dalam Perspektif Barat dan Islam
Mahathir dan Terorisme Ekonomi
Terorisme, Militan, dan Zionisme
Paradigma Terorisme

 

Kamis, 04 Maret 2004

Menakar Legitimasi Daftar Teroris

Bagian Terakhir dari Dua Tulisan

Laporan : Heru Susetyo

Heru Susetyo
Ketua Dewan Pengurus PAHAM
Indonesia
, Staf Pengajar Fakultas Hukum UI, Jakarta

Di samping individu, lembaga Islam pun tak luput jadi korban. Banyak lembaga-lembaga Islam yang asetnya dibekukan dan kegiatannya dihentikan karena dugaan memiliki link dengan Alqaidah dan Taliban. Al Haramain Foundation di Saudi Arabia yang dahulu amat digemari mahasiswa muslim mancanegara karena sering memberikan buku-buku Islam dan Alquran secara cuma-cuma kini sudah diblokir. Situs internetnya sudah lama tak dapat diakses lagi.

Tak hanya itu, beberapa lembaga mahasiswa muslim Indonesia di luar negeri pun, kendati berada di luar daftar 1267, tak luput dari pengawasan Interpol. Ketika ramai-ramainya kasus Ambon dan Poso di Indonesia di awal tahun 2000-an, ada banyak individu Indonesia di Eropa Barat, Amerika, Jepang, dan Australia, yang mengumpulkan dana kemanusiaan untuk meringankan penderitaan pengungsi. Jumlah yang dikumpulkan dan dikirimkan tersebut seringkali amat besar (apalagi apabila dibandingkan dengan kurs rupiah) dan tak pelak menimbulkan kecurigaan dari Interpol. Sehingga, ada beberapa pengurus bantuan kemanusiaan tersebut di Prancis, Jerman, dan Amerika yang diperiksa polisi.

Di samping warga Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Tenggara, lembaga dan individu muslim yang berdomisil di Eropa Barat dan Amerika Utara pun tak luput dari hantaman daftar ini. Rabih Al Hadad, pimpinan Global Relief Foundation di Michigan USA, lembaga penyalur bantuan kemanusiaan yang selama ini aktif menyantuni pengungi Chechnya, Bosnia, Palestina, hingga Afghanistan, terpaksa harus meringkuk di tahanan selama berbulan-bulan hanya karena dugaan menyalurkan bantuan buat teroris. Padahal, dia dan organisasinya hanya menyalurkan selimut, bahan makanan, dan obat-obatan. Tuduhan yang dikenakan kepadanya tidak jelas (belakangan tuduhannya dialihkan menjadi overstay, alias pelanggaran keimigrasian), yang tak lupa dilengkapi juga dengan pembatasan akses untuk menemui keluarga dan pengacaranya.

Enaam Arnout, warga AS kelahiran Suriah juga diseret ke pengadilan pada tanggal 3 Februari 2003 atas tuduhan mengumpulkan dana untuk Usamah bin Ladin dan organisasi teroris lainnya. Padahal, menurut Arnout, Benevolence International Foundation, organisasinya yang berpusat di Bridgeview, Illinois, hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk orang-orang tertindas, janda, dan anak yatim piatu di negara-negara Islam. Satu-satunya alasan penahanan Arnout adalah bahwa ia pernah mengenal Usamah bin Ladin di tahun 1980-an.

 

Hukum membiayai terorisme


Dua tahun setelah lahirnya resolusi 1267, tepatnya sehari setelah traged1
11 September 2001, PBB mengeluarkan resolusi No 1368 yang mengutuk serangan teroris terhadap menara WTC, Pentagon, dan Pennsylvania dan mengkategorikannya sebagai telah mengancam kedamaian dan keamanan internasional (international peace and security). Lembaga ini pun memberi mandat bahwa individu maupun kelompok (negara) memiliki hak untuk membela diri (self defense) dari serangan terorisme internasional.

Kemudian, pada resolusi PBB No 1373 tahun 2001 yang dikeluarkan pada 28 September 2001, PBB menegaskan beberapa kewajiban negara sehubungan dengan kegiatan terorisme sebagai berikut: (1) bahwa setiap negara harus menghindari dan menindak tegas pembiayaan kegiatan terorisme (prevent and suppress the financing of terrorist acts); (2) bahwa setiap negara harus mengkriminalisasi setiap tindakan yang disengaja, baik secara langsung maupun tidak, setiap upaya pengumpulan dana oleh warga negara di wilayah teritorialnya di mana dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan terorisme; (3) bahwa setiap negara harus membekukan tanpa ditunda lagi setiap dana dan aset keuangan lainnya ataupun sumber daya ekonomi dari individu ataupun kelompok yang berpartisipasi ataupun melakukan kegiatan terorisme.

Resolusi ini dipertegas dengan resolusi berikutnya No 1377 tanggal 12 November 2001 yang menetapkan terorisme internasional sebagai satu dari ancaman yang paling serius terhadap kedamaian dan keamanan internasional. Lalu timbul pula resolusi No 1455 tanggal 17 Januari 2003 dan resolusi No 1456 tahun 2003 yang secara khusus membidik individu, kelompok, maupun negara yang mempunyai link dengan Taliban dan Alqaidah.

Di luar berbagai macam resolusi PBB, yang begitu cepat dan deras mengalir pasca-tragedi 11 September, ada pula Konvensi Internasional untuk Penindakan Pembiayaan Terorisme (International Convention for the Suppresion of the Financing of Terrorism) yang dilahirkan pada 9 Desember 1999. Konvensi ini mengikat bagi negara-negara pesertanya (state parties) untuk menindak setiap orang maupun pengikutnya yang secara sengaja melawan hukum, baik secara langsung maupun tidak, memberikan ataupun mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme internasional. Dan, Indonesia telah menandatangani Konvensi ini pada tahun 1999.

 

Legitimasi daftar teroris


Dewan Keamanan PBB jelas memiliki legitimasi dari sisi hukum internasional untuk membuat puluhan resolusi seperti di atas berikut Komite Sanksinya. Masalahnya adalah, apakah daftar teroris yang dibuat Komite Sanksi tersebut adalah dengan sendirinya akurat dan legitimate?

Melongok daftar yang terus di-update dan ada pula yang kemudian dihapus, saya memandang daftar tersebut belum merupakan data hukum yang telah melalui proses verifikasi secara hukum (due process of law). Sang empunya nama tak pernah diinterogasi, diselidiki, dan disidik secara hukum sampai tiba-tiba namanya muncul dalam daftar. Ketika ada bantahan dan ternyata bantahan tersebut masuk akal, dengan mudah data tersebut dihapus (delisting). Padahal, stigmatisasi dan labelisasi si empunya nama sebagai teroris internasional sudah kadung beredar. Kuat kemungkinan pencantuman data tersebut memang buah dari operasi intelijen yang memproduksi data intelijen (classified information) yang memang tak sama dengan data hukum. Wajarlah, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) begitu mudah dikorbankan.

Namun, PBB mestinya tak layak sepenuhnya disalahkan. Di belakang PBB ada kekuatan adidaya Amerika Serikat yang memang telah memproklamirkan perang melawan teroris (war against terrorism) segera setelah peristiwa 11 September 2001. Oleh karenanya amat wajar apabila dalam kasus tuduhan terhadap Al Haramain Hidayat Nur Wahid, yang membuat daftar salah adalah Komite Sanksi PBB namun yang mengaku salah malah Deplu AS melalui Kedubes AS di Jakarta.

Dan, AS memang memiliki cukup legitimasi hukum untuk memerangi terorisme. Di samping puluhan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diproduksi setelah peristiwa 11/9, di tingkat nasional AS memiliki US Patriot Act (yang ditandatangani Geoge Bush pada 26 Oktober 2001) dan Executive Order No 13224, yang keduanya adalah dasar hukum untuk mengejar teroris ke seluruh penjuru bumi termasuk untuk membekukan dan memblok properti 'teroris'.

Inti dari kebijakan anti-teroris AS adalah: (1) tidak membuat konsesi dan deal apapun dengan teroris; (2) mengadili teroris atas semua kejahatannya; (3) mengisolasi dan menekan negara-negara yang mensponsori terorisme; dan (4) Mendukung dan membantu kapabilitas program anti-terorisme dari negara-negara yang berhubungan dengan AS (US Office of Counter Terrorism, 2004).

Persoalan terakhir yang membuat daftar teroris yang dibuat PBB kian tidak legitimate adalah klasifikasi dan definisi terorisme sendiri. Sampai kini tak ada kesepakatan dan kejelasan tentang siapa teroris dan apa macam perbuatannya. Andi Widjayanto (2003 : 11) menyebutkan bahwa kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan "one person's terrorist being another person's freedom fighter" (teroris bagi satu kelompok bisa berarti pejuang kemerdekaan bagi kelompok lain).

 

Penutup


Di samping LP2SI Al Haramain pimpinan Dr Hidayat Nur Wahid, ada banyak lagi korban-korban daftar teroris dari resolusi 1267 yang telah dan akan berjatuhan. Tak dipungkiri, ada memang individu, lembaga maupun organisasi muslim yang menjadi anggota, punya hubungan ataupun menjadi 'donor' bagi kegiatan Alqaidah dan Taliban. Namun banyak pula yang menjadi korban hanya karena stigmatisasi ataupun labelisasi yang minim verifikasi. Kadang hanya berlandaskan pada informasi rahasia (classified information) yang sulit untuk diuji kebenarannya secara hukum.

Untuk menghindari jatuhnya korban yang tak perlu di masa mendatang, alangkah bijaknya apabila PBB, AS, Indonesia, dan semua negara di dunia menyikapi aktivitas terorisme secara proporsional. Kita menyadari bahwa terorisme adalah kejahatan besar yang mengancam perdamaian dunia, namun apabila perang terhadap kegiatan terorisme dilakukan dengan gegabah ala teroris maka yang lahir adalah terorisme baru yang disponsori oleh negara (state-terrorism) dan masyarakat internasional (international community-terrorism). Jangan sampai proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum (certainty of law), proses hukum (due process of law), dan praduga tak bersalah (presumption of innocence) semakin tidak bermakna ketika dihadapkan dengan kalimat: 'perang melawan terorisme'.

http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=154938&kat_id=16